PRODUK PEMBIAYAAN BERBASIS JUAL BELI
produk -produk yang berbasis jual beli dalam islam terbagi kepada beberapa bagian diantaranya bagian yaitu:
murabbahah
salam
AL-MURABAHAH
Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati.
CONTOH
Seseorang yang membutuhkan motor lalu motor itu di beli oleh bank dan di jual kembali oleh bank kepada nasabah dan bank memberikan lebih dari harga yang di beli (margin) dengan kesepakatan, dan pihak bank harus berlaku jujur tidak ada yang di sembunyikan
Adapun mekanismenya sebagai berikut:
Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
Bank menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya pembelian dilakukan secara hutang.
Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntunganya. Dalam kaitan ini bank harus memberitahukan secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
Persyaratan Murabahah yaitu:
Bank dan nasabah harus mengadakan akad murabahah yang bebas riba.
Barang yang diperjual-belikan tidak termasuk kategori yang diharamkan oleh syariat islam.
Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (Pemesan) dengan harga jual senilai harga perolehan ditambah keuntungannya.
Nasabah membayar harga yang disepakati sesuai jangka waktu yang disepakati.
Bank dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad melalui perjanjian tambahan dengan nasabah.
Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank.
Jika bank menerima permintaan nasabah akan suatu barang atau aset, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesan tersebut dan bank harus menyempurnakan jual beli yang sah dengan pedagang tersebut.
Syarat sah pembiayaan murabahah terdiri dari :
Pihak yang melakukan akad harus cakap hukum (Baligh/dewasa) dan saling ridho (tanpa paksaan).
Barang (objek yang dibiayai) adalah:
Barang itu ada meskipun tidak ditempat
Barang itu milik sah penjual/bank
idak termasuk kategori yang diharamkan sebagai objek jual beli.
Barang tersebut sesuai dengan pernyataan penjual.
Harga dan keuntungan
Harga dan keuntungan yang dimaksud adalah:
Harga jual bank adalah harga perolehan ditambah keuntungan.
Keuntungan yang diminta bank harus diketahui oleh nasabah.
Harga jual beli tidak boleh berubah selama masa perjanjian.
Sistem pembayaran dan jangka waktunya disepakati bersama.
Jaminan
dalam Murabahah
Pengambilan jaminan dalam murabahah dibolehkan agar nasabah serius dengan pesananya. Artinya bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang.
Hutang
dalam Murabahah
Secara priNsif, penyelesaian hutang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dan pihak ketiga atas barang tersebut.
Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruh angsurannya.
Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah harus tetap menyelesaikan hutangnya sesuai kesepakatan awal.
Penundaan
pembayaran dalam murabahah
Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian hutangnya.
Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan hutangnya, bank harus menunda tagihan hutang sampai ia menjadi sanggup kembali, atau berdasarkan kesepakatan.
AS-SALAM
Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak.
CONTOH
Dari paparan di atas dapat disarikan bahwa aplikasi pembiayaan dengan skim salam di perbankan syariah secara umum berlangsung
Copy the BEST Traders and Make Money : http://bit.ly/fxzulu
Dari paparan di atas dapat disarikan bahwa aplikasi pembiayaan dengan skim salam di perbankan syariah secara umum berlangsung
Copy the BEST Traders and Make Money : http://bit.ly/fxzulu
Rukun Bai` as-SalamPelaksanaan bai` as-salam harus memenuhi sejumlah rukun berikut ini. ·· Muslam (pembeli) ·· Muslam ilaih (penjual) ·· Modal atau uang ·· Muslam fiihi (barang) ·· Sight (ucapan)4. Syarat Bai` as-Salam Disamping segenap rukun harus terpenuhi,bai` as-salam juga mengharuskan tercukupinya segenap syarat pada masing-masing rukun. Dibawah ini akan diuraikan dua diantara rukun-rukun terpenting, yaitu modal dan baranga. Modal Transaksi Bai` as-salam ·Modal harus diketahui Barang yang akan disupali harus diketahui jenis, kualitas, dan jumlahnya.Hukum awal mengenai pembayaran adalah bahwa ia harus dalam bentuk uang tunai. ·Penerimaan Pembayaran Salam Kebayakan ulama menharuska pembayaran salam dilakukan di tempat kontrak. Hal tersebut dimaksudkan agar pembayaran yang diberikan oleh al-muslam (pembeli) tidak dijadikan sebagai utang penjual. Lebih khusus lagi, pembayaran salam tidak bisa dalam bentuk pembebasan utang yang harus dibayar dari muslam ilaih (penjual). Hal ini untuk mencegah praktik riba melalui mekanisme salam.b. Barang Diantara syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam al-muslam fiihi ataubarang yang ditransaksikan dalam bai` as-salam adalah sebagai berikut: ·· Harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang ·· Harus bisa diidentifikasi secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebut (misalnya beras atau kain), tantang klasifikasi kualitas, serta mengenai jumlahnya. ·· Penyerahan barang dilakukan kemudian hari ·· Kebanyakan ulama mensyaratkan penyerahan barang harus ditunda pada suatu waktu kemudian, tetapi mazhab Syafi’I membolehkan penyerahan segera. ·· Bolehnya menentukan tanggal waktu di masa yang akan datang untuk penyerahan barang ·· Tempat penyerahan; pihak-pihak yang berkontrak harus menunjukkan tempat yang disepakati dimana barang harus diserahkan. Jika kedua belah pihak yang berkontrak tidakmenetukan tempat pengiriman,barang harus dikirim ketempat yang menjadi kebiasaan, misalnya gudang sipenjua atau bagian pembelian si pembeli· · Penggantian muslam fiihi dengan barang lain; para ulama melarang penggantian muslam fiihi dengan barang barang lainnya. Penukaran atau penggantian barang as-salam ini tidak diperkenankan, karena meskipun belum diserahkan, barang tersebut tidak lagi milik si penjual, tetapi sudah meilik pembeli. Bila barang tersebut diganti dengan barang yang memiliki spesifik dan kualitas yang sama, meskipun sumbernya berbeda,para ulama membolehkan. Hal demikian dianggap sebagai jualbeli, melainkan penyerahan unit yang lain untuk barang yang sama.
Copy the BEST Traders and Make Money : http://bit.ly/fxzulu
Rukun Bai` as-Salam
Pelaksanaan
bai` as-salam harus memenuhi sejumlah rukun berikut ini. ·
- · Muslam (pembeli) ·
- · Muslam ilaih (penjual) ·
- · Modal atau uang ·
- · Muslam fiihi (barang) ·
- · Sight (ucapan)
Syarat Bai` as-Salam Disamping segenap
rukun harus terpenuhi,bai` as-salam juga mengharuskan tercukupinya segenap syarat
pada masing-masing rukun. Dibawah ini akan diuraikan dua diantara rukun-rukun
terpenting, yaitu modal dan barang
a.
Modal
Transaksi Bai` as-salam ·
Modal harus diketahui Barang yang akan disupali harus
diketahui jenis, kualitas, dan jumlahnya.
Hukum
awal mengenai pembayaran adalah bahwa ia harus dalam bentuk uang tunai. ·
Penerimaan Pembayaran Salam Kebayakan ulama menharuska
pembayaran salam dilakukan di tempat kontrak. Hal tersebut dimaksudkan agar pembayaran
yang diberikan oleh al-muslam (pembeli) tidak dijadikan sebagai utang penjual.
Lebih khusus lagi, pembayaran salam tidak bisa dalam bentuk pembebasan utang
yang harus dibayar dari muslam ilaih (penjual). Hal ini untuk mencegah praktik
riba melalui mekanisme salam.
b.
Barang
Diantara syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam al-muslam fiihi atau
barang
yang ditransaksikan dalam bai` as-salam adalah sebagai berikut: ·
- Harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang ·
- Harus bisa diidentifikasi secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebut (misalnya beras atau kain), tantang klasifikasi kualitas, serta mengenai jumlahnya. ·
- Penyerahan barang dilakukan kemudian hari ·
- Kebanyakan ulama mensyaratkan penyerahan barang harus ditunda pada suatu waktu kemudian, tetapi mazhab Syafi’I membolehkan penyerahan segera. ·
- Bolehnya menentukan tanggal waktu di masa yang akan datang untuk penyerahan barang ·
- Tempat penyerahan; pihak-pihak yang berkontrak harus menunjukkan tempat yang disepakati dimana barang harus diserahkan. Jika kedua belah pihak yang berkontrak tidakmenetukan tempat pengiriman,barang harus dikirim ketempat yang menjadi kebiasaan, misalnya gudang sipenjua atau bagian pembelian si pembeli
- Penggantian muslam fiihi dengan barang lain; para ulama melarang penggantian muslam fiihi dengan barang barang lainnya. Penukaran atau penggantian barang as-salam ini tidak diperkenankan, karena meskipun belum diserahkan, barang tersebut tidak lagi milik si penjual, tetapi sudah meilik pembeli. Bila barang tersebut diganti dengan barang yang memiliki spesifik dan kualitas yang sama, meskipun sumbernya berbeda,para ulama membolehkan. Hal demikian dianggap sebagai jualbeli, melainkan penyerahan unit yang lain untuk barang yang sama.
Apakah bisa akad murabahah di gabungkan dengan akad lain nya ??misalkan dengan mudharabah jadi dalam suatu transaksi terjadi 2 akad yaitu murabahah dan mudharabah ???
BalasHapusdalam hukum syariat tidak diperbolehkan. apabila dalam proses jual beli terjadi dua akad
Hapuscontohkan satu saja dari Modal Transaksi Bai` as-salam itu bagai mana?? ·
BalasHapuspunya keinginan unk membeli motor ttapi hnya punya uang untuk dp saja ..bisa memakai memiliki barang itu dengan di cicil adapun jaminan itu bagaimana kesepakatan daan prosedur yang telah ditetapkan..ada uang ada barang.
Hapusuntuk lebih jelas silahkan perhatikan dan pahami artikel saya di atas
Hapusdalam sistem syariah, apabila kita menjual sesuatu tanpa menjelaskan harga pokoknya dan lgsg menjual dgn harga yg telah dilebihi/bunga apakah sistem murabahahnya cacat?
BalasHapusiya
Hapusdalam Mekanisme..dikatakan bahwa pembelian harus sah dan
BalasHapusbebas riba....
yg saya ingin tanyakan bagaimana dgn adanya jaminan dr nasabah untk bank?? bagaimana Hukumnya jika jaminan tersebut di ambil oleh bank ??
landasanya dilihat dari kesepakatan awal
Hapus